Aturan Outsourcing Cantumkan Sanksi
Kamis, 27 September 2012 – 19:16 WIB
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus menggodok aturan mengenai outsourcing yang melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit. Antara lain, terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pembahasan tersebut sudah sampai pembahasan tentang penetapan sanksi. “Saat ini pembahasan masih terus berlangsung. Kita masih membahas mengenai penerapan sanksi yang akan terkandung di dalam aturan tersebut,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (27/9).
Menurutnya, pembahasan penerapan sanksi ini dinilai sedikit rumit karena pelaksanaan outsourcing tersebut tidak bisa dikaitkan dengan hukum pidana. “Pelaksanaan outsourcing itu tidak dilarang. Akan tetapi harus tetap ada pengawasan agar tidak merugikan pekerja. Salah satu sanksi kerasnya adalah pencabutan izin operasional,” paparnya.
Meski demikian, Muhaimin mengakui penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang. Antara lain, dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak asuransi pekrja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial.
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus menggodok aturan mengenai outsourcing yang melibatkan
BERITA TERKAIT
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan
- 2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru