Aturan Outsourcing Cantumkan Sanksi

Aturan Outsourcing Cantumkan Sanksi
Ribuan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) berunjuk rasa di halaman Kantor Kemenakertrans di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (27/9). Mereka menuntut diantaranya dihapuskannya sistem "Outsourcing", menolak upah murah, jalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia serta revisi Permenaker Nomor 13 Tahun 2012. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus menggodok aturan mengenai outsourcing yang melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit. Antara lain, terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pembahasan tersebut sudah sampai pembahasan tentang penetapan sanksi. “Saat ini pembahasan masih terus berlangsung. Kita masih membahas mengenai penerapan sanksi yang akan terkandung di dalam aturan tersebut,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (27/9).

Menurutnya, pembahasan penerapan sanksi ini dinilai sedikit rumit karena pelaksanaan outsourcing tersebut tidak bisa dikaitkan dengan hukum pidana. “Pelaksanaan outsourcing itu tidak dilarang. Akan tetapi harus tetap ada pengawasan agar tidak merugikan pekerja. Salah satu sanksi kerasnya adalah pencabutan izin operasional,” paparnya.

Meski demikian, Muhaimin mengakui penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang. Antara lain, dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak asuransi pekrja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial.

JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus menggodok aturan mengenai outsourcing yang melibatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News