Aturan Outsourcing Cantumkan Sanksi
Kamis, 27 September 2012 – 19:16 WIB
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus menggodok aturan mengenai outsourcing yang melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit. Antara lain, terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pembahasan tersebut sudah sampai pembahasan tentang penetapan sanksi. “Saat ini pembahasan masih terus berlangsung. Kita masih membahas mengenai penerapan sanksi yang akan terkandung di dalam aturan tersebut,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (27/9).
Menurutnya, pembahasan penerapan sanksi ini dinilai sedikit rumit karena pelaksanaan outsourcing tersebut tidak bisa dikaitkan dengan hukum pidana. “Pelaksanaan outsourcing itu tidak dilarang. Akan tetapi harus tetap ada pengawasan agar tidak merugikan pekerja. Salah satu sanksi kerasnya adalah pencabutan izin operasional,” paparnya.
Meski demikian, Muhaimin mengakui penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang. Antara lain, dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak asuransi pekrja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial.
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus menggodok aturan mengenai outsourcing yang melibatkan
BERITA TERKAIT
- Tolak MBG di Papua, Panglima OPM: Kami Tidak Segan Membakar dan Membunuh!
- Komisi IX Rapat Tertutup dengan Kepala BGN, Alasannya Ternyata Begini
- Kepala BGN Bantah Kabar Soal Mitra UMKM Mundur dari Pelaksanaan MBG
- Curahan Hati Pegawai Kejaksaan, Puluhan Tahun Mengabdi Malah Jadi Outsourcing
- Sebelum Disetujui Prabowo, Tito Sebut Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
- Bertemu Menko AHY, Bamsoet Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat