Aturan Outsourcing Terbit Bulan Ini
Kamis, 01 November 2012 – 18:47 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berjanji akan menerbitkan aturan mengenai tenaga kerja alih daya (aoutsourcing) pada awal bulan November ini. Perumusan aturan yang berbentuk Peraturan Menteri (Permen) tersebut sudah memasuki tahap akhir.
“Penerbitan permenakertrans baru yang mengatur outsourcing, segera terbit pada awal bulan November ini. Titik temu penataan outsourcing sudah final. Sekarang hanya tinggal pada perumusan-perumusan yang bersifat detail,” terang Muhaimin di Jakarta, Kamis (1/11).
Baca Juga:
Muhaimin menyebutkan ada beberapa point penting yang menjadi dasar pijakan dalam permenakertrans outsourcing. Yakni, pelaksanaan outsourcing harus sesuai dengan undang-undang dan hanya untuk lima jenis pekerjaan yang bukan inti. “Kemudian, pekerja outsourcing harus memperoleh jaminan perlindungan yang memadai,” jelasnya.
Lima jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing-kan adalah, cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan jasa penunjang migas pertambangan. Selain itu, pemborongan pekerjaan itu diatur dan diperbolehkan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berjanji akan menerbitkan aturan mengenai tenaga kerja alih
BERITA TERKAIT
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini