Aturan Outsourcing Terbit Bulan Ini
Kamis, 01 November 2012 – 18:47 WIB
![Aturan Outsourcing Terbit Bulan Ini](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Aturan Outsourcing Terbit Bulan Ini
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berjanji akan menerbitkan aturan mengenai tenaga kerja alih daya (aoutsourcing) pada awal bulan November ini. Perumusan aturan yang berbentuk Peraturan Menteri (Permen) tersebut sudah memasuki tahap akhir.
“Penerbitan permenakertrans baru yang mengatur outsourcing, segera terbit pada awal bulan November ini. Titik temu penataan outsourcing sudah final. Sekarang hanya tinggal pada perumusan-perumusan yang bersifat detail,” terang Muhaimin di Jakarta, Kamis (1/11).
Baca Juga:
Muhaimin menyebutkan ada beberapa point penting yang menjadi dasar pijakan dalam permenakertrans outsourcing. Yakni, pelaksanaan outsourcing harus sesuai dengan undang-undang dan hanya untuk lima jenis pekerjaan yang bukan inti. “Kemudian, pekerja outsourcing harus memperoleh jaminan perlindungan yang memadai,” jelasnya.
Lima jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing-kan adalah, cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan jasa penunjang migas pertambangan. Selain itu, pemborongan pekerjaan itu diatur dan diperbolehkan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berjanji akan menerbitkan aturan mengenai tenaga kerja alih
BERITA TERKAIT
- Bertemu Wantimpres, Bamsoet Ingatkan Pesan Wiranto, Silakan Disimak
- Eks Ketua KPU RI Dipecat Gegara Asusila, Begini Penilaian Tetangga & Kondisi Rumahnya di Semarang
- Irjen Karyoto Tegaskan Polda Metro Jaya Bakal Menuntaskan Berkas Firli Bahuri
- MMI Donasikan 20 Ribu Masker kepada Penumpang MRT Jakarta
- Apresiasi Disnakertrans Jatim, Ning Lia Berharap Milenial dan Gen Z Jawa Timur Teberdayakan
- Hari Nelayan Nasional, Nippon Paint Beri Ratusan Cat kepada HNSI di Banten