Aturan Outsoursing Masih Dilanggar Perusahaan
Senin, 18 Februari 2013 – 18:36 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permenakertrans No. 19 tahun 2012. “Perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 12 bulan. Masa transisi harus dimanfaatkan agar peksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Muhaimin.
“Cakupan kebijakan alih daya atau yang lebih dikenal dengan istilah outsourcing ini berlaku bagi perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN/BUMD di seluruh Indonesia,“ kata Muhaimin di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Senin (18/2).
Baca Juga:
Muhaimin mengatakan kewajiban perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD dalam pelaksanaan kebijakan alih daya untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan alih daya yang diatur lebih lanjut dalam dalam perjanjian kerja di perusahaannya masing-masing.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan Badan
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024