Aturan Outsoursing Masih Dilanggar Perusahaan

Aturan Outsoursing Masih Dilanggar Perusahaan
Aturan Outsoursing Masih Dilanggar Perusahaan
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah  (BUMN/BUMD) wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permenakertrans No. 19 tahun 2012.

“Cakupan kebijakan alih daya atau yang lebih dikenal dengan istilah outsourcing ini  berlaku bagi perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN/BUMD di seluruh Indonesia,“ kata Muhaimin di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Senin (18/2).

Muhaimin mengatakan kewajiban perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD dalam pelaksanaan kebijakan alih daya untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan alih daya yang diatur lebih lanjut dalam dalam perjanjian kerja di perusahaannya masing-masing.

“Perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 12 bulan. Masa transisi harus dimanfaatkan agar peksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Muhaimin.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News