Aturan Outsoursing Masih Dilanggar Perusahaan
Senin, 18 Februari 2013 – 18:36 WIB
Muhaimin mengakui bila saat ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan outsourcing yang terjadi berbagai perusahaan swasta, BUMN/BUMD sehingga mengakibatkan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha/manajemen perusahaan dengan pekerja/buruh.
Baca Juga:
“Semua permasalahan putsourcing yang terjadi di perusahaan, baik itu perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD harus segera diselesaikan di masa transisi ini dengan menggelar musyawarah mufakat secara bipartit sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon menambahkan selama ini pihak Kemnakertrans terus melakukan mediasi saat terjadi perselisihan hubungan industrial, terutama soal outsourcing yang terjadi di BUMN/BUMD.
“Kita terus sosialisasikan ketentuan-ketentuan normatif yang terdapat dalam permenakertrans ini. Tinggal dalam pelaksanaannya segera diimplementasikan oleh masing-masing perusahaan BUMN/BUMD,” kata Irianto sembari menambahkan, pelaksanaan outsourcing harus sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan Badan
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi