Aturan Outsoursing Masih Dilanggar Perusahaan

Aturan Outsoursing Masih Dilanggar Perusahaan
Aturan Outsoursing Masih Dilanggar Perusahaan
Dalam melakukan pembinaan soal outsourcing ini, Kemnakertrans juga mengerahkan dinas-dinas tenaga kerja agar terjun langsung ke perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN/BUMD.

Diingatkannya juga, dalam pelaksanaan hubungan kerja perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan Jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja seperti hak cuti, hak THR, ganti rugi, hak istirahat serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan Badan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News