Aturan Outsoursing Masih Dilanggar Perusahaan
Senin, 18 Februari 2013 – 18:36 WIB
Dalam melakukan pembinaan soal outsourcing ini, Kemnakertrans juga mengerahkan dinas-dinas tenaga kerja agar terjun langsung ke perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN/BUMD.
Diingatkannya juga, dalam pelaksanaan hubungan kerja perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan Jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja seperti hak cuti, hak THR, ganti rugi, hak istirahat serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang