Aturan Pajak Alat Berat Tabrak UUD
Kamis, 15 Maret 2012 – 18:03 WIB
JAKARTA - Keterangan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan terkait pengenaan pajak pada alat-alat berat, senada dengan ahli Hukum Tata Negara dan Keuangan Daerah Philipus Hajon. Dijelaskan, Philipus Hajon, pasal 28 UUD 1945 mengatur setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Serta, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Philipus Hajon menilai, pasal yang mengatur penarikan pajak terhadap alat-alat berat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah inkonstitusional. Pasalnya, aturan pajak alat-alat berat ini bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
“Saya katakan, ketentuan analisis ini ditentukan Pasal 28 D ayat 1 dan 2 UUD 1945, kalau kita lihat defenisi kendaraan bermotor, maka di sini menimbulkan ketidakpastian hukum, karena defenisi kendaraan bermotor pada UU Pajak Daerah dan UU Lalu Lintas itu berbeda, ini sebetulnya tidak boleh terjadi, sehingga demikian inkonstitusional dengan semestinya,” kata Philipus Hajon saat memaparkan analisisnya sebagai ahli hukum pemohon di sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (15/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Keterangan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan terkait pengenaan pajak pada alat-alat berat, senada dengan ahli Hukum Tata Negara
BERITA TERKAIT
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit