Aturan Pajak Alat Berat Tabrak UUD
Kamis, 15 Maret 2012 – 18:03 WIB

Aturan Pajak Alat Berat Tabrak UUD
Menurutnya, dari sisi defenisi kendaraan bermotor saja, antara UU Pajak Daerah dan UU Lalu Lintas sudah berbeda bunyinya. Padahal, UU Lalu Lintas dapat dikatakan sebagai landasan dalam pengkategorian jenis-jenis kendaraan bermotor yang ada.
Baca Juga:
“Sehingga, pasal-pasal lainnya yang berkaitan dengan pengenaan pajak atas alat-alat berat dengan sendirinya inkonstitusional,” kata Philipus Hajon. (sam/jpnn)
JAKARTA - Keterangan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan terkait pengenaan pajak pada alat-alat berat, senada dengan ahli Hukum Tata Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Telkom Tutup 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
- HUT ke-50 TMII, Bank Raya Hadirkan Kemudahan Transaksi Untuk Para Pengunjung