Aturan Pajak Daerah Lamban

Potensi Rp 7 T Hilang

Aturan Pajak Daerah Lamban
Aturan Pajak Daerah Lamban
JAKARTA - Desentralisasi fiskal yang dijalankan pemerintah pusat rupanya belum efektif. Penyebabnya, pemerintah daerah lamban dalam membuat regulasi, sehingga pungutan pajak oleh daerah pun tidak terlaksana.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, salah satu obyek desentralisasi fiskan yang dijalankan pemerintah adalah alih kuasa pungutan pajak properti ke pemerintah daerah (kabupaten/kota). "Tapi, pelaksanaannya belum optimal," ujarnya kemarin (27/11).

Menurut Agus, hal itu tidak terlepas dari lambannya realisasi penyusunan peraturan daerah (Perda) untuk memungut Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Untuk PBB, dari total 492 daerah, yang sudah memungut baru 18 kabupaten/kota," katanya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, Kota Surabaya menjadi daerah yang pertama kali memungut PBB-P2 pada 2011. Lalu, pada tahun ini disusul 17 kabupaten/kota lain, yakni Kota Medan, Kota Semarang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sidoarjo, Kota Depok, Kota Palembang, Kabupaten Deli Serdang, serta Kota Balikpapan.

JAKARTA - Desentralisasi fiskal yang dijalankan pemerintah pusat rupanya belum efektif. Penyebabnya, pemerintah daerah lamban dalam membuat regulasi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News