Aturan Pajak Daerah Lamban
Potensi Rp 7 T Hilang
Rabu, 28 November 2012 – 07:12 WIB
JAKARTA - Desentralisasi fiskal yang dijalankan pemerintah pusat rupanya belum efektif. Penyebabnya, pemerintah daerah lamban dalam membuat regulasi, sehingga pungutan pajak oleh daerah pun tidak terlaksana. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, Kota Surabaya menjadi daerah yang pertama kali memungut PBB-P2 pada 2011. Lalu, pada tahun ini disusul 17 kabupaten/kota lain, yakni Kota Medan, Kota Semarang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sidoarjo, Kota Depok, Kota Palembang, Kabupaten Deli Serdang, serta Kota Balikpapan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, salah satu obyek desentralisasi fiskan yang dijalankan pemerintah adalah alih kuasa pungutan pajak properti ke pemerintah daerah (kabupaten/kota). "Tapi, pelaksanaannya belum optimal," ujarnya kemarin (27/11).
Menurut Agus, hal itu tidak terlepas dari lambannya realisasi penyusunan peraturan daerah (Perda) untuk memungut Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Untuk PBB, dari total 492 daerah, yang sudah memungut baru 18 kabupaten/kota," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Desentralisasi fiskal yang dijalankan pemerintah pusat rupanya belum efektif. Penyebabnya, pemerintah daerah lamban dalam membuat regulasi,
BERITA TERKAIT
- Tetap Satu Kadin, Rapimnas Digelar Sesuai Jadwal
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Kembalikan Kejayaan Industri Karet Nasional, PTPN Group Siapkan Strategi Revitalisasi
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru