Aturan Pajak Daerah Lamban

Potensi Rp 7 T Hilang

Aturan Pajak Daerah Lamban
Aturan Pajak Daerah Lamban
Lalu, Kota Yogyakarta, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung, Kota Samarinda, Kabupaten Sukoharjo, Kota Pontianak, Kota Palu, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Gresik.

Pada tahun 2013, akan ada tambahan sebanyak 105 kabupaten/kota, termasuk Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan pada 2014, rencananya akan ada 128 daerah yang menyusul memungut PBB-P2. Namun, masih ada juga Pemda yang saat ini baru menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sehingga belum jelas kapan mulai bisa memungut PBB-P2. Lebih parah lagi, masih ada 182 kabupaten/kota yang bahkan belum menyusun Raperda.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto mengatakan, jika pemerintah daerah tidak menyelesaikan Perda dan memungut PBB-P2, maka potensi pajak akan hilang. Sebab, pemerintah pusat sudah tidak berhak lagi memungut pajak tersebut. "Potensi PBB-P2 ini berdasar penerimaan 2010 sebesar Rp 7,59 triliun. Saat ini, jumlahnya tentu lebih tinggi," ujarnya.

Bagiamana dengan BPHTB? Menurut Marwanto, pungutan BPHTB relatif lebih bagus. Hingga November ini, sudah 477 kabupaten/kota yang memungut dan 15 daerah lainnya sedang dalam proses menyusun Raperda. "Untuk BPHTB, potensinya juga tinggi, Rp 7,90 triliun," katanya.

JAKARTA - Desentralisasi fiskal yang dijalankan pemerintah pusat rupanya belum efektif. Penyebabnya, pemerintah daerah lamban dalam membuat regulasi,

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News