Aturan Pancapresan di RUU Pemilu jadi Polemik
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan RUU Pemilu. Polemik mulai muncul terkait materi RUU yang membatasi hak pengajuan capres-cawapres hanya pada parpol pemilik kursi di DPR.
Aturan tersebut jika diberlakukan berpotensi memunculkan diskriminasi pada parpol peserta pemilu serta bisa melanggar aturan konstitusi.
Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis tidak sependapat dengan wacana yang berkembang bahwa sosok capres dan cawapres hanya berasal dari parpol yang lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2014.
Pasal itu dinilai mengesampingkan posisi parpol yang memiliki hak dan kewajiban sama jika dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.
”Asalkan partai secara hukum menjadi peserta pemilu, ia sah dan memiliki hak,” kata Margarito dalam diskusi di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Margarito, daripada menerapkan pembatasan, seharusnya ada langkah yang lebih partisipatif.
Parpol bisa didorong untuk bisa melakukan koalisi di awal atau sebelum pemungutan suara pemilu legislatif dan pemilu presiden serentak. Aturan tersebut justru lebih efektif daripada memberikan batasan antara parpol lama dan parpol baru.
”Tidak bisa hanya partai yang punya kursi atau sudah ikut pemilu (bisa mencalonkan). Kalau seperti ini, akan cacat konstitusional,” ujarnya.
JAKARTA – Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan RUU Pemilu. Polemik mulai muncul terkait materi RUU yang membatasi hak pengajuan capres-cawapres
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut