Aturan Pancapresan di RUU Pemilu jadi Polemik
Rabu, 28 September 2016 – 05:08 WIB
Selain itu, lanjut Chusnul, pelaksanaan pileg dan pilpres secara serentak bisa memunculkan problem saat ada sengketa. Menurut dia, akan sangat sulit bagi pembuat undang-undang merumuskan pasal terkait sengketa pileg dan pilpres yang berlangsung bersamaan.
”Saya sendiri belum bisa membayangkan seperti apa pasal-pasalnya,” ujar Chusnul. (bay/c6/agm)
JAKARTA – Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan RUU Pemilu. Polemik mulai muncul terkait materi RUU yang membatasi hak pengajuan capres-cawapres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Bantah Pengin Jabatan 3 Periode, Deddy: Apa Rakyat Percaya
- Aria Bima: Jangan Kemudian MKD Menjadi Polisi
- MKD Proses Aduan Warga soal Rieke, PDIP: Jangan Latah, Bisa-Bisa Dibubarkan
- Rieke Mengkritik PPN 12 Persen, Deddy: MKD Bukan Untuk Mengekang Suara Anggota
- MKD Panggil Rieke yang Mengkitik PPN 12 Persen, Deddy PDIP Sebut DPR Begini
- Deddy Sebut MKD Menjadi Alat Pembungkaman, Contohnya Memproses Rieke Penolak PPN 12 Persen