Aturan Pancapresan di RUU Pemilu jadi Polemik
Rabu, 28 September 2016 – 05:08 WIB

Suasana pilpres 2014. Foto: dok.JPNN.com
Selain itu, lanjut Chusnul, pelaksanaan pileg dan pilpres secara serentak bisa memunculkan problem saat ada sengketa. Menurut dia, akan sangat sulit bagi pembuat undang-undang merumuskan pasal terkait sengketa pileg dan pilpres yang berlangsung bersamaan.
”Saya sendiri belum bisa membayangkan seperti apa pasal-pasalnya,” ujar Chusnul. (bay/c6/agm)
JAKARTA – Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan RUU Pemilu. Polemik mulai muncul terkait materi RUU yang membatasi hak pengajuan capres-cawapres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres