Aturan PBB Migas Lebih Longgar
Rabu, 01 Januari 2014 – 04:50 WIB
Sebelumnya, Oktober lalu para KKKS memprotes skema perhitungan PBB Migas yang dikenakan oleh Ditjen Pajak. Karena berselisih paham, maka KKKS pun sempat menghentikan kegiatan pengeboran di WK Migas.
"Sebab, ada permintaan untuk menghentikan kegiatan pengeboran sebelum tagihan PBB dibayar," ujar Deputi Perencanaan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Aussie Gautama.
Akibat penghentian kegiatan pengeboran itu, upaya untuk menemukan sumber-sumber potensial sebesar 1,6 miliar barel minyak dan 3,7 triliun kaki kubik gas pun terhambat. Bahkan, beberapa KKKS menunda penyewaan rig atau alat pengeboran. (owi)
JAKARTA - Sengketa penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sektor minyak dan gas (migas) kini menemukan titik terang. Mulai 1 Januari 2014, Direktorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Mantap! Epson Borong Penghargaan di Ajang Good Design Awards 2024
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar