Aturan Pelaksanaan Jenis dan Tarif PNBP Sektor Perhubungan Udara Diterbitkan

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi yang mengatur petunjuk pelaksanaan (juklak) tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perhubungan udara.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo menjelaskan, juklak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2016, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
“Regulasi ini mengatur satuan kerja yang berwenang mengelola PNBP, jenis PNBP, tata cara penerimaan, penyetoran, dan pelaporan PNBP, denda administratif, dan ketentuan lainnya,” papar Hemi.
Adapun jenis penerimaan PNBP yang berlaku di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terdiri dari Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), pelayanan jasa kebandarudaraan yang dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandara.
Kemudian penggunaan sarana dan prasarana pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan dan Balai Teknik Penerbangan berdasarkan tugas dan fungsi perizinan yang dilakukan oleh Direktorat.
Salah satu jenis PNBP yang diatur dalam regulasi itu adalah pelayanan jasa kebandarudaraan yang dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.
Diharapkan, tarif PNBP ini bisa lebih meningkatkan pemasukan negara.
Nantinya, pemasukan negara dari PNBP tersebut akan digunakan kembali untuk peningkatan aspek keselamatan, keamanan, kapasitas, dan pelayanan di sektor perhubungan udara sesuai dengan fokus kerja Kementerian Perhubungan. (chi/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi yang mengatur petunjuk pelaksanaan (juklak) tarif dan jenis Penerimaan
- Libur Lebaran, PLN Indonesia Power Pastikan Keandalan Pasokan Listrik
- ERAA Siap Sambut Jajaran Direksi Baru lewat RUPSLB
- Fasilitasi WNI yang Ingin Magang ke Jepang, BNI Gandeng Serbaindo Edutechno
- Tanggapi IHSG Turun, Profesor Andi Asrun: Gejala Sesaat dan Gorengan Spekulan Pasar Modal
- IHSG Sempat Anjlok, Ketua Banggar Harap KSSK Bisa Menenangkan Pasar
- Survei Ipsos Ungkap Bank Digital Paling Populer di Kalangan Anak Muda