Aturan Pelaksanaan UU BPJS Jamin Pekerja Lebih Sejahtera
Minggu, 08 Juli 2012 – 20:20 WIB

Aturan Pelaksanaan UU BPJS Jamin Pekerja Lebih Sejahtera
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bertekad segera menyelesaikan berbagai peraturan turunan Undang-undang Badan Penyelengggara Jaminan Sosial (BPJS). Aturan pelaksanaan UU BPJS ini diperlukan sebagai payung hukum yang dibutuhkan dalam operasionalisasi BPJS ketenagakerjaan.
Sekjen Kemnakertrans Muchtar Lutfie mengungkapkan, pembahasan peraturan pelaksanaan tersebut akan ditekankan pada aspek peningkatkan manfaat jaminan sosial bagi para peserta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia.
Baca Juga:
"Dalam pembahasan peraturan pelaksanaan UU BPJS ini terdapat 3 prinsip dasar yang menjadi patokan dan tak boleh dilanggar," ungkap Muchtar di Jakarta, Minggu (8/7).
Prinsip-prinsip yang dimaksud, antara lain manfaat jaminan sosial yang diterima peserta tidak boleh berkurang dari sebelumnya, serta pelayanan jaminan sosial yang saat ini tengah berjalan tidak boleh berjalan atau berhenti.
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bertekad segera menyelesaikan berbagai peraturan turunan Undang-undang Badan
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN