Aturan Pelaksanaan UU BPJS Jamin Pekerja Lebih Sejahtera
Minggu, 08 Juli 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bertekad segera menyelesaikan berbagai peraturan turunan Undang-undang Badan Penyelengggara Jaminan Sosial (BPJS). Aturan pelaksanaan UU BPJS ini diperlukan sebagai payung hukum yang dibutuhkan dalam operasionalisasi BPJS ketenagakerjaan.
Sekjen Kemnakertrans Muchtar Lutfie mengungkapkan, pembahasan peraturan pelaksanaan tersebut akan ditekankan pada aspek peningkatkan manfaat jaminan sosial bagi para peserta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia.
Baca Juga:
"Dalam pembahasan peraturan pelaksanaan UU BPJS ini terdapat 3 prinsip dasar yang menjadi patokan dan tak boleh dilanggar," ungkap Muchtar di Jakarta, Minggu (8/7).
Prinsip-prinsip yang dimaksud, antara lain manfaat jaminan sosial yang diterima peserta tidak boleh berkurang dari sebelumnya, serta pelayanan jaminan sosial yang saat ini tengah berjalan tidak boleh berjalan atau berhenti.
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bertekad segera menyelesaikan berbagai peraturan turunan Undang-undang Badan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi