Aturan Pelaksanaan UU BPJS Jamin Pekerja Lebih Sejahtera

Aturan Pelaksanaan UU BPJS Jamin Pekerja Lebih Sejahtera
Aturan Pelaksanaan UU BPJS Jamin Pekerja Lebih Sejahtera
"Prinsip yang terakhir,  serta jaminan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan terkait dengan adanya transformasi kelembagaan badan penyelenggara," ujarnya.

Muchtar selaku koordinator tim penyusunan peraturan pelaksanaan UU BPJS bidang ketenagakerjaan mengatakan bahwa pembahasan masalah ini harus selesai 1 November 2013.

Saat ini , lanjut Muchtar, pemerintah di bawah koordinasi  Menko Kesra  terus melakukan pembahasan dan penyiapan secara intrensif peraturan pelaksanaan UU BPJS dengan melibatkan para ahli dan  pakar hukum serta kalangan akademisi.

“Saat ini aktuaris sedang menghitung dan membuat simulasi-simulasi nilai premi sekaligus manfaat dari program jaminan sosial yang diamanatkan Undang-Undang. Namun pada prinsipnya, peserta harus menikmati jaminan sosial yang lebih baik sehingga para pekerja bisa meningkat kesejahteraannya," kata Muchtar.

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bertekad segera menyelesaikan berbagai peraturan turunan Undang-undang Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News