Aturan Pemakzulan Perlu Disempurnakan
Sabtu, 21 Mei 2011 – 04:40 WIB
JAKARTA - Aturan main pemakzulan kepada presiden di konstitusi perlu penyempurnaan. Sebab, sejumlah syarat yang tertuang dalam pasal 7A UUD 1945 masih dianggap abstrak dan ambigu, sehingga berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum. Ketidakjelasan ini menjadi rawan di tengah sistem multipartai. "Apalagi, kalau koalisi yang dibangun tidak mencapai separuh anggota dewan dan koalisinya itu tidak permanen. Tapi, memang kalau dibanding dulu (era Gus Dur, Red) lebih sulit sekarang ini," katanya.
"Setiap saat, (aturan) ini bisa disalahgunakan dewan. Peluangnya sangat tinggi," kata Benny dalam diskusi bertema pemakzulan di gedung PB NU, Jumat (20/5). Dia menyebut ketentuan presiden tidak lagi memenuhi syarat dan telah melakukan pelanggaran hukum, tidak jelas ukurannya.
"Begitu juga kapan presiden dikatakan telah melakukan perbuatan tercela? Dan, apa maksudnya perbuatan tercela itu, tidak jelas definisinya," ungkap ketua Departemen Penegakan Hukum DPP Partai Demokrat itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Aturan main pemakzulan kepada presiden di konstitusi perlu penyempurnaan. Sebab, sejumlah syarat yang tertuang dalam pasal 7A UUD 1945
BERITA TERKAIT
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban