Aturan Pembatalan Tiket KA Diubah
Minggu, 03 Maret 2013 – 07:45 WIB
KEBIJAKAN PT KAI terkait aturan atau tata cara pembatalan tiket calon penumpang Kereta Api (KA) per 1 Maret mengalami perubahan. Hal ini terpaksa dilakukan, guna mengurangi dan membatasi ruang gerak percaloan tiket, yang selama ini masih berkeliaran. Karena itu, berdasarkan data pembatalan tiket dan informasi masyarakat, yang masih mengeluhkan adanya praktik percaloan. Manajemen PT KAI mengambil langkah, dengan mengeluarkan aturan baru tentang pembatalan tiket KA. "Ketentuan baru ini berlaku 1 Maret (kemarin, red), untuk semua KA jarak jauh dan menengah, di semua layanan kelas. Baik eksekutif, bisnis, ekonomi komersial maupun ekonomi nonkomersial. Dengan ketentuan baru tersebut, calon penumpang yang akan membatalkan tiketnya, harus mengisi formulir permohonan pembatalan. Selain menyerahkan tiket serta fotokopi kartu identitas sesuai pada tiket. Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di semua loket stasiun online," jelasnya.
Menurut Humas PT KAI Daop IV Semarang, Surono, dalam peraturan lama, mekanisme pembatalan tiket calon penumpang yang batal berangkat, dapat mengambil kembali biaya tiket langsung saat itu juga. Dengan kompensasi dikenakan biaya administrasi 25 persen, dari harga tiket yang dibatalkan.
Baca Juga:
"Kemudahan reservasi online dan cara pembatalan tiket, ditengarai dimanfaatkan oknum calo. Ini dibuktikan dengan rata-rata pembatalan tiket secara keseluruhan PT KAI mencapai 20 persen, dari total 50.000 transaksi per hari," ucapnya, Sabtu (2/3).
Baca Juga:
KEBIJAKAN PT KAI terkait aturan atau tata cara pembatalan tiket calon penumpang Kereta Api (KA) per 1 Maret mengalami perubahan. Hal ini terpaksa
BERITA TERKAIT
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas