Aturan Pembatalan Tiket KA Diubah
Minggu, 03 Maret 2013 – 07:45 WIB
Dijelaskannya, konsumen bisa memilih mekanisme pengembalian biaya yang diinginkan. Ada dua cara ditawarkan, yakni melalui pembayaran tunai atau transfer. Untuk pengembalian biaya secara tunai di wilayah Daop 4 dilayani di 10 stasiun. Di antaranya Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Randublatung, Ngrombo, Cepu, dan Bojonegoro.
Baca Juga:
"Calon penumpang yang memilih pengembalian tunai, dalam formulir permohonan pembatalan, dapat mengisi di stasiun mana biaya pengembalian diambil. Sedangkan yang memilih secara transfer, harus mengisi nama bank dan nomor rekeningnya," imbuh Surono.
Berkaitan dengan pengenaan biaya administrasi 25 persen, saat pembatalan tetap diberlakukan. Namun waktu pengembalian biaya ditentukan, setelah jangka waktu 30 sampai 45 hari dari waktu pembatalan tiket. Ini berlaku baik secara tunai atau melalui transfer.
Peraturan baru ini, juga berlaku bagi calon penumpang yang melakukan perubahan atau penundaan jadual keberangkatan. Jika terjadi kekurangan, karena selisih tarif harus dibayar tunai. Bila terjadi kelebihan lantaran selisih tarif, bakal dikembalikan setelah waktu 30 hari. Baik tunai atau transfer. "Permohonan perubahan atau penundaan jadual, juga dikenakan biaya administrasi 25 persen dari harga tiket," imbuhnya.
KEBIJAKAN PT KAI terkait aturan atau tata cara pembatalan tiket calon penumpang Kereta Api (KA) per 1 Maret mengalami perubahan. Hal ini terpaksa
BERITA TERKAIT
- BNI Investor Daily Summit 2024, Prabowo Ungkap Landasan Fundamental Keberlanjutan
- Polemik Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, APTI: Petani Tembakau Kena Dampak Negatif
- APTI Desak Kemenkes Cabut Rancangan Permenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Indonesia dan India Jalin Kerja Sama Produk Hilir Timah
- Bank bjb Group Raih Penghargaan di Ajang Annual Report Award 2023
- Insight Investments Dukung Nelayan Tanjung Boleng dengan Energi Terbarukan