Aturan Pembatalan Tiket KA Diubah
Minggu, 03 Maret 2013 – 07:45 WIB
Dijelaskannya, konsumen bisa memilih mekanisme pengembalian biaya yang diinginkan. Ada dua cara ditawarkan, yakni melalui pembayaran tunai atau transfer. Untuk pengembalian biaya secara tunai di wilayah Daop 4 dilayani di 10 stasiun. Di antaranya Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Randublatung, Ngrombo, Cepu, dan Bojonegoro.
Baca Juga:
"Calon penumpang yang memilih pengembalian tunai, dalam formulir permohonan pembatalan, dapat mengisi di stasiun mana biaya pengembalian diambil. Sedangkan yang memilih secara transfer, harus mengisi nama bank dan nomor rekeningnya," imbuh Surono.
Berkaitan dengan pengenaan biaya administrasi 25 persen, saat pembatalan tetap diberlakukan. Namun waktu pengembalian biaya ditentukan, setelah jangka waktu 30 sampai 45 hari dari waktu pembatalan tiket. Ini berlaku baik secara tunai atau melalui transfer.
Peraturan baru ini, juga berlaku bagi calon penumpang yang melakukan perubahan atau penundaan jadual keberangkatan. Jika terjadi kekurangan, karena selisih tarif harus dibayar tunai. Bila terjadi kelebihan lantaran selisih tarif, bakal dikembalikan setelah waktu 30 hari. Baik tunai atau transfer. "Permohonan perubahan atau penundaan jadual, juga dikenakan biaya administrasi 25 persen dari harga tiket," imbuhnya.
KEBIJAKAN PT KAI terkait aturan atau tata cara pembatalan tiket calon penumpang Kereta Api (KA) per 1 Maret mengalami perubahan. Hal ini terpaksa
BERITA TERKAIT
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%