Aturan Pembatalan Tiket KA Diubah
Minggu, 03 Maret 2013 – 07:45 WIB
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pemberlakuan prosedur pembatalan tiket, maupun penundaan jadual keberangkatan baru ini, sudah melalui pengkajian matang. Sebab prinsip PT KAI tidak ingin merugikan konsumen. Sebagai perbandingan dia menyebutkan, ada moda transportasi lain yang menerapkan aturan pembatalan dan penundaan perjalanan, dikenakan biaya 50 - 90 persen. Dengan tenggat waktu pengembalian biaya 2 bulan secara transfer.
"Dengan pemberlakuan peraturan baru ini, diharapkan ketertiban pelayanan makin meningkat. Komitmen PT KAI memberantas praktik percaloan, dapat terealisasi dengan baik," pungkasnya. (adi)
KEBIJAKAN PT KAI terkait aturan atau tata cara pembatalan tiket calon penumpang Kereta Api (KA) per 1 Maret mengalami perubahan. Hal ini terpaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNI Investor Daily Summit 2024, Prabowo Ungkap Landasan Fundamental Keberlanjutan
- Polemik Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, APTI: Petani Tembakau Kena Dampak Negatif
- APTI Desak Kemenkes Cabut Rancangan Permenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Indonesia dan India Jalin Kerja Sama Produk Hilir Timah
- Bank bjb Group Raih Penghargaan di Ajang Annual Report Award 2023
- Insight Investments Dukung Nelayan Tanjung Boleng dengan Energi Terbarukan