Aturan Pembatalan Tiket KA Diubah
Minggu, 03 Maret 2013 – 07:45 WIB
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pemberlakuan prosedur pembatalan tiket, maupun penundaan jadual keberangkatan baru ini, sudah melalui pengkajian matang. Sebab prinsip PT KAI tidak ingin merugikan konsumen. Sebagai perbandingan dia menyebutkan, ada moda transportasi lain yang menerapkan aturan pembatalan dan penundaan perjalanan, dikenakan biaya 50 - 90 persen. Dengan tenggat waktu pengembalian biaya 2 bulan secara transfer.
"Dengan pemberlakuan peraturan baru ini, diharapkan ketertiban pelayanan makin meningkat. Komitmen PT KAI memberantas praktik percaloan, dapat terealisasi dengan baik," pungkasnya. (adi)
KEBIJAKAN PT KAI terkait aturan atau tata cara pembatalan tiket calon penumpang Kereta Api (KA) per 1 Maret mengalami perubahan. Hal ini terpaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%