Aturan Pembatalan Tiket KA Diubah
Minggu, 03 Maret 2013 – 07:45 WIB

Aturan Pembatalan Tiket KA Diubah
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pemberlakuan prosedur pembatalan tiket, maupun penundaan jadual keberangkatan baru ini, sudah melalui pengkajian matang. Sebab prinsip PT KAI tidak ingin merugikan konsumen. Sebagai perbandingan dia menyebutkan, ada moda transportasi lain yang menerapkan aturan pembatalan dan penundaan perjalanan, dikenakan biaya 50 - 90 persen. Dengan tenggat waktu pengembalian biaya 2 bulan secara transfer.
"Dengan pemberlakuan peraturan baru ini, diharapkan ketertiban pelayanan makin meningkat. Komitmen PT KAI memberantas praktik percaloan, dapat terealisasi dengan baik," pungkasnya. (adi)
KEBIJAKAN PT KAI terkait aturan atau tata cara pembatalan tiket calon penumpang Kereta Api (KA) per 1 Maret mengalami perubahan. Hal ini terpaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi