Aturan Pembatasan BBM Dinilai Tidak Jelas
Selasa, 15 Januari 2013 – 11:20 WIB
Terpisah, Sekprov Sumbar Ali Asmar mengatakan pemprov tetap komit melaksanakan kebijakan pemerintah soal larangan mobdin menggunakan BBM bersubsidi. Hanya saja, pemprov perlu melakukan kajian lebih matang terlebih dahulu menindaklanjutinya. Jika BBM kendaraan dinas diganti dari premium menjadi pertamax, maka biaya BBM yang dikeluarkan pemerintah daerah akan membengkak.
"Untuk mengatasi hal itu, perlu ada regulasi yang mengaturnya. Apalagi APBD Sumbar sudah ketok palu. Sejauh ini kebijakan yang baru dapat dilakukan pemprov adalah dengan efisiensi anggaran perjalan dinas," ucapnya.
Ali menjelaskan, efisien perjalanan dinas dimaksud adalah apabila ada kegiatan dinas pada waktu yang berdekatan, maka dilakukan pada saat yang sama. Misalnya, jika ada kunjungan kerja ke Padangpanjang dan besoknya juga ada kunjungan kerja ke Tanahdatar dan Payakumbuh,maka kegiatan perjalanan dinas itu dilakukan pada hari yang sama, bukan pada hari yang berbeda.
"Ini kan salah satu bentuk penghematan juga yang dapat dilakukan. Pimpinan SKPD juga harus melakukan seleksi terhadap kegiatan perjalan dinas bawahannya. Ini tentu saja tak hanya berlaku untuk bawahannya saja. Namun kepala SKPD juga harus melakukan hal yang serupa," ucapnya.
PADANG--Pemprov Sumbar masih belum menyikapi kebijakan Peraturan Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) No 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan
BERITA TERKAIT
- Fepto Bangkit Dalam 3 Bulan Setelah Terpuruk Finansial, Ini Rahasia Suksesnya
- Terungkap Fakta, Selama Ini Indonesia Lakukan Impor Pangan 30 Juta Ton
- Wamendag Beberkan Nominal Transaksi Harbolnas, Angkanya Bikin Melongo
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Dirut PAM Jaya Sebut Tarif Air Sangat Rendah Dibandingkan dengan Komoditas Lain
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK