Aturan Pembatasan BBM untuk Kendaraan Belum Jelas
Sabtu, 27 April 2013 – 14:41 WIB
JAKARTA - Pertamina menyatakan sebelum pemerintah memutuskan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), terutama opsi dua harga, sebaiknya terlebih dulu mengatur secara jelas pembagian kendaraan yang boleh dan tidak boleh memakai BBM bersubsidi. Menurut Vice President Corporate Communication PT. Pertamina Ali Mundakir selama ini tak ada aturan yang jelas terkait kendaraan yang boleh memakai BBM bersubsidi. Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2013 tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak menurutnya tidak cukup mengatur hal itu. "Kalau memang peraturan ini sudah diundangkan kemudian ada database, di daerah ini nomor sekian , ini yang selama ini belum. Peraturan ini hanya peraturan saja tapi implementasinya di lapangan suklit karena tidak didukung data-data yang memadai," sambung Ali.
"Yang dilarang di Permen itu, kendaraan perkebunan, pertambangan, kehutanan, yang mempunyai roda lebih dari empat. Ketika kami laksanakan secara konsisten kemudian muncul penolakan di daerah. Akhirnya yang terjadi bahwa akhirnya kita salah interpretasi. Sekarang, siapa yang bisa mengidentifikasi kendaraan ini kendaraan kehutanan, perkebunan dan pertambangan," papar Ali di Jakarta Pusat, Sabtu, (27/4).
Menurut Ali, harusnya pemerintah mengeluarkan database khusus kendaraan yang tidak boleh membeli BBM bersubsidi. Jika tak ada kode khusus, kata Ali, akan menyulitkan operator SPBU di lapangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pertamina menyatakan sebelum pemerintah memutuskan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), terutama opsi dua harga, sebaiknya terlebih
BERITA TERKAIT
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- BSI Mendapatkan Alokasi Rp 17 Triliun KUR Syariah Tahun Ini
- Holding Perkebunan Nusantara Siap Implementasikan Intercropping Padi Gogo di Lahan PSR
- Infobrand Summit Sukses Digelar, Soroti Peluang & Tantangan Bisnis Tahun Ini
- Harga Emas Antam Hari Ini 22 Januari Meroket
- TASPEN Hadirkan Layanan Antar Pembayaran Pensiun untuk Kemudahan Peserta