Aturan Pembatasan Usia Menjual, Membeli, dan Mengonsumsi Rokok Harus Ditegakkan

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat seruan soal pembinaan kawasan dilarang merokok. Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Dalam Sergub itu ada tiga poin yang diminta Anies yaitu Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
Selain itu, tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok; Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Seruan Gubernur Anies diharapkan efektif memperkuat implementasi dan penegakan berbagai aturan terkait rokok baik yang ada di Perda maupun peraturan pemerintah (PP) termasuk penegakan aturan soal batasan usia menjual, membeli, atau mengonsumsi rokok atau
Redaktur & Reporter : Friederich
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional