Aturan Pembebasan Lahan Akan Dipertegas

Aturan Pembebasan Lahan Akan Dipertegas
Aturan Pembebasan Lahan Akan Dipertegas
JAKARTA -- Berlarut-larutnya pembebasan lahan untuk kepentingan umum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Dalam program 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono, khususnya di bidang Pekerjaan Umum (PU), pembebasan lahan untuk kepentingan umum ini juga masuk dalam program prioritas. "Kita akan memastikan penyelesaian kebijakan pembebasan tanah untuk kepentingan umum,  yang selalu berlarut di daerah," kata Menteri PU Djoko Kirmanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).

Untuk itu, kata Djoko, Departemen PU sudah menyiapkan rencana aksi untuk penyelesaian masalah tersebut. Yakni, dalam hal menghadapi masalah pembebasan tanah yang ada akan terus dilakukan pendekatan dengan masyarakat dan pemda. Dan jika tidak ada kesepakatan, meskipun sudah melalui tim appraisal independen, maka akan dilakukan konsinyasi.

Adapun penyelesaian jangka panjang, kata dia, akan dilakukan usul revisi UU No 20/1961 tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Di dalamnya akan diusulkan ada pasal yang mengatur bahwa tanah yang telah ditetapkan untuk kepentingan umum, maka hak kepemilikannya tercabut demi hukum.

"Pemerintah, yakni Departemen PU juga akan memberikan masukan terkait perubahan Perpres 36/2005 jo Perpres 65/2006 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan/atau peraturan Kepala BPN No 3/2007 tentang peraturan pelaksanaan perpres tersebut," katanya. Di dalamnya mencakup percepatan waktu permusyawaratan dari 120 hari menjadi 60 hari. Juga, peraturan konsinyasi dapat dilakukan setelah pengadaan tanah di atas atau sama dengan 51 persen yang pada aturan sebelumnya ditetapkan 75 persen. "Dengan demikian, pekerjaan dapat langsung dimulai setelah konsinyasi," ujarnya.

JAKARTA -- Berlarut-larutnya pembebasan lahan untuk kepentingan umum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Dalam program 100 hari pemerintahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News