Aturan Pembebasan Lahan Akan Dipertegas
Senin, 16 November 2009 – 20:57 WIB
JAKARTA -- Berlarut-larutnya pembebasan lahan untuk kepentingan umum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Dalam program 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono, khususnya di bidang Pekerjaan Umum (PU), pembebasan lahan untuk kepentingan umum ini juga masuk dalam program prioritas. "Kita akan memastikan penyelesaian kebijakan pembebasan tanah untuk kepentingan umum, yang selalu berlarut di daerah," kata Menteri PU Djoko Kirmanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/11). "Pemerintah, yakni Departemen PU juga akan memberikan masukan terkait perubahan Perpres 36/2005 jo Perpres 65/2006 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan/atau peraturan Kepala BPN No 3/2007 tentang peraturan pelaksanaan perpres tersebut," katanya. Di dalamnya mencakup percepatan waktu permusyawaratan dari 120 hari menjadi 60 hari. Juga, peraturan konsinyasi dapat dilakukan setelah pengadaan tanah di atas atau sama dengan 51 persen yang pada aturan sebelumnya ditetapkan 75 persen. "Dengan demikian, pekerjaan dapat langsung dimulai setelah konsinyasi," ujarnya.
Untuk itu, kata Djoko, Departemen PU sudah menyiapkan rencana aksi untuk penyelesaian masalah tersebut. Yakni, dalam hal menghadapi masalah pembebasan tanah yang ada akan terus dilakukan pendekatan dengan masyarakat dan pemda. Dan jika tidak ada kesepakatan, meskipun sudah melalui tim appraisal independen, maka akan dilakukan konsinyasi.
Baca Juga:
Adapun penyelesaian jangka panjang, kata dia, akan dilakukan usul revisi UU No 20/1961 tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Di dalamnya akan diusulkan ada pasal yang mengatur bahwa tanah yang telah ditetapkan untuk kepentingan umum, maka hak kepemilikannya tercabut demi hukum.
Baca Juga:
JAKARTA -- Berlarut-larutnya pembebasan lahan untuk kepentingan umum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Dalam program 100 hari pemerintahan
BERITA TERKAIT
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur