Aturan Pembebasan Lahan Akan Dipertegas
Senin, 16 November 2009 – 20:57 WIB
Anggota Komisi V DPR Akbar Faizal mengatakan, revisi UU itu memang diusulkan pemerintah terkait pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Hanya saja, kata dia, persoalan revisi tersebut tentu ada proses dan mekanisme tersendiri yang harus dilalui. "DPR tentu siap membahas kalau ada usulan revisi tersebut. Akan tetapi, kata dia, tentu saja secara proporsional dan tidak memberatkan rakyat," tegasnya.
Baca Juga:
Meski demikian, ia mengakui, masalah pembebasan tanah itu jangan sampai menghambat pembangunan. Ia mencontohkan, proyek pelebaran jalan Maros-Parepare. Kontrak pekerjaan proyek pelebaran jalan tersebut, lanjutnya, meski multiyears, tetapi seharusnya sudah selesai hingga 31 Desember 2009. "Tapi karena terkendala pembebasan lahan, sehingga belum semuanya selesai, terpaksa diperjuangkan lagi akan program tersebut tetap bisa berlanjut di 2010," katanya. (har/JPNN)
JAKARTA -- Berlarut-larutnya pembebasan lahan untuk kepentingan umum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Dalam program 100 hari pemerintahan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka