Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya

Pertimbangan dilakukannya perubahan peraturan menyangkut lahan yang dikuasai warga berstatus tanah milik negara, tetapi sudah ditempati puluhan tahun oleh masyarakat dan kehadiran IKN tidak boleh merugikan warga.
Dia memastikan revisi regulasi itu untuk mengakomodasi hak warga terdampak pembangunan IKN, karena ada sejumlah lahan yang sudah digarap warga selama puluhan tahun berstatus sebagai tanah negara.
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten bersama Otorita ibu Kota Nusantara (OIKN) juga melakukan pendekatan melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) kepada warga terdampak pembangunan IKN.
Makmur menjelaskan bahwa permasalahan pembebasan lahan dengan warga setempat harus dirampungkan, karena ada hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah sehingga tidak merugikan rakyat.
"Pembangunan IKN dipercepat, secara bersamaan masyarakat diperlakukan secara baik dan adil sesuai arahan Kepala Negara, melalui PDSK," kata Makmur Marbun.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah merevisi aturan tentang pembebasan lahan di IKN, khususnya di Penajam Paser Utara supaya tidak merugiakan rakyat sebagaiman arahan Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- PSI Paling Dekat dengan Jokowi, Wajar Mengadopsi Partai Super Tbk
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Siap Bergabung, Bara JP Nilai Partai Super Tbk ala Jokowi Punya Potensi Besar
- Survei LPI, Boni Hargens: Jokowi Tepat Jadi 'Penasihat Agung' Presiden Prabowo
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim