Aturan Pembubaran Parpol Tak Relevan
Selasa, 15 November 2011 – 16:18 WIB
JAKARTA--Ahli hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, aturan pembubaran Parpol dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) mengakibatkan hilangnya hak warga negara untuk mengajukan pembubaran Parpol ke MK.
Menurutnya, tidak bijak jika Parpol yang berada dalam “cengkraman” pemerintah lantaran hanya pemerintah yang berhak membubarkan Parpol ke MK di saat warga negara tengah memperjuangkan kedaulatan Konstitusi.
Baca Juga:
“Maksud pengujian ini untuk menempatkan Parpol ke dalam postulatnya, menjunjung kedaulatan rakyat (demokrasi), dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat seperti dijamin dalam konstitusi,” kata Irman saat memberi keterangan ahli dalam pengujian Pasal 68 ayat (1) UU MK dan Pasal 48 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (15/11).
Dikatakanya, kini Parpol tidak hanya menjadi pilar demokrasi, tetapi juga pilar konstitusi. Bahkan kata dia, tanpa parpol yang keberadaannya diatur konstitusi tujuan negara tidak akan tercapai. “Parpol sudah menjadi pilar atau penyanggah NKRI,” ujar ahli yang sengaja dihadirkan oleh pemohon itu.
JAKARTA--Ahli hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, aturan pembubaran Parpol dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
BERITA TERKAIT
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak