Aturan Pembubaran Parpol Tak Relevan
Selasa, 15 November 2011 – 16:18 WIB
![Aturan Pembubaran Parpol Tak Relevan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Aturan Pembubaran Parpol Tak Relevan
JAKARTA--Ahli hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, aturan pembubaran Parpol dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) mengakibatkan hilangnya hak warga negara untuk mengajukan pembubaran Parpol ke MK.
Menurutnya, tidak bijak jika Parpol yang berada dalam “cengkraman” pemerintah lantaran hanya pemerintah yang berhak membubarkan Parpol ke MK di saat warga negara tengah memperjuangkan kedaulatan Konstitusi.
Baca Juga:
“Maksud pengujian ini untuk menempatkan Parpol ke dalam postulatnya, menjunjung kedaulatan rakyat (demokrasi), dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat seperti dijamin dalam konstitusi,” kata Irman saat memberi keterangan ahli dalam pengujian Pasal 68 ayat (1) UU MK dan Pasal 48 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (15/11).
Dikatakanya, kini Parpol tidak hanya menjadi pilar demokrasi, tetapi juga pilar konstitusi. Bahkan kata dia, tanpa parpol yang keberadaannya diatur konstitusi tujuan negara tidak akan tercapai. “Parpol sudah menjadi pilar atau penyanggah NKRI,” ujar ahli yang sengaja dihadirkan oleh pemohon itu.
JAKARTA--Ahli hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, aturan pembubaran Parpol dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
BERITA TERKAIT
- Danone Gandeng AlSafi untuk Genjot Bisnis di Arab Saudi
- Jaksa Ungkit Green House Pimpinan Partai dari SYL
- Komisi VI DPR RI Ungkap Penyebab BTN Batal Akuisisi BMI, Oh Ternyata
- Pengacara Pegi Setiawan: Polda Jabar Mempermalukan Diri Sendiri
- Sekda Jateng Sebut Keluarga Berperan Penting untuk Mencegah Korupsi
- AMANAH Gelar Pameran Visual Art Untuk Dorong Kreativitas Anak Muda Aceh