Aturan Pembubaran Parpol Tak Relevan
Selasa, 15 November 2011 – 16:18 WIB
Menurutnya, Parpol sesungguhnya adalah “roh/jasad” pemegang kekuasaan negara. Karenanya, jika hanya pemerintah yang berhak membubarkan Parpol, itu merupakan pelanggaran prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Baca Juga:
“Sungguh normatif, pembubaran Parpol hak ekslusif pemerintah saja, berakibat rakyat kehilangan hak pembubaran Parpol tertentu, maka hal ini inkonstitusional,” ucapnya.
Ia berpendapat, seandainya warga negara diberi hak mengajukan pembubaran Parpol, akan berdampak positif bagi masyarakat dan anggota Parpol itu sendiri. “Jika Parpol sudah melenceng jauh dari tujuannya, jadi tidak perlu dikhawatirkan jika rakyat diberi hak untuk mengajukan pembubaran Parpol ke MK selain pemerintah," tandasnya.
Diketahui, permohonan pengujian Pasal 68 ayat (1) UU MK yang mengatur pembubaran parpol ini diajukan aktor senior Pong Harjatmo, Budayawan Ridwan Saidi, dan beberapa aktivis lain. Pasal 68 ayat (1) UU MK menyebutkan bahwa yang boleh mengajukan pembubaran parpol ke MK hanyalah pemerintah, dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1) UUD 1945.
JAKARTA--Ahli hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, aturan pembubaran Parpol dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring