Aturan Pembubaran Parpol Tak Relevan

Aturan Pembubaran Parpol Tak Relevan
Aturan Pembubaran Parpol Tak Relevan
Menurutnya, Parpol sesungguhnya adalah “roh/jasad” pemegang kekuasaan negara. Karenanya, jika hanya pemerintah yang berhak membubarkan Parpol, itu  merupakan pelanggaran prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

“Sungguh normatif, pembubaran Parpol hak ekslusif pemerintah saja, berakibat rakyat kehilangan hak pembubaran Parpol tertentu, maka hal ini inkonstitusional,” ucapnya.                                

Ia berpendapat, seandainya warga negara diberi hak  mengajukan pembubaran Parpol, akan berdampak positif bagi masyarakat dan anggota Parpol itu sendiri. “Jika Parpol sudah melenceng jauh dari tujuannya, jadi tidak perlu dikhawatirkan jika rakyat diberi hak untuk mengajukan pembubaran Parpol ke MK selain pemerintah," tandasnya.    

Diketahui, permohonan pengujian Pasal 68 ayat (1) UU MK yang mengatur pembubaran parpol ini diajukan aktor senior Pong Harjatmo, Budayawan Ridwan Saidi, dan beberapa aktivis lain. Pasal 68 ayat (1) UU MK menyebutkan bahwa yang boleh mengajukan pembubaran parpol ke MK hanyalah pemerintah, dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1) UUD 1945.  

JAKARTA--Ahli hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, aturan pembubaran Parpol dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News