Aturan Pembubaran Parpol Tak Relevan
Selasa, 15 November 2011 – 16:18 WIB

Aturan Pembubaran Parpol Tak Relevan
Para pemohon menilai parpol yang ada sudah tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Mereka mencontohkan di tubuh Partai Demokrat tak sedikit kadernya yang terlibat kasus korupsi. Fakta itu tak sejalan lagi dengan jargon pemberantasan korupsi yang dikampanyekan saat jelang Pemilu 2009.
Menurut para pemohon, aturan itu melanggar konstitusi karena kedaulatan ada di tangan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2). Karena itu, Pong dkk meminta agar pembubaran parpol (bermasalah) tidak hanya dimonopoli pemerintah, tetapi rakyat juga diberi kewenangan untuk mengajukan pembubaran parpol ke MK. (kyd/jpnn)
JAKARTA--Ahli hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, aturan pembubaran Parpol dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok