Aturan Pembubaran Parpol Tak Relevan

Aturan Pembubaran Parpol Tak Relevan
Aturan Pembubaran Parpol Tak Relevan
Para pemohon menilai parpol yang ada sudah tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Mereka mencontohkan di tubuh Partai Demokrat tak sedikit kadernya yang terlibat kasus korupsi. Fakta itu tak sejalan lagi dengan jargon pemberantasan korupsi yang dikampanyekan saat jelang Pemilu 2009.  

Menurut para pemohon, aturan itu melanggar konstitusi karena kedaulatan ada di tangan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2). Karena itu, Pong dkk meminta agar pembubaran parpol (bermasalah) tidak hanya dimonopoli pemerintah, tetapi rakyat juga diberi kewenangan untuk mengajukan pembubaran parpol ke MK. (kyd/jpnn)

JAKARTA--Ahli hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, aturan pembubaran Parpol dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News