Aturan Pemeriksaan Kepala Daerah Ditata Ulang
Rabu, 04 Maret 2009 – 17:47 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan Surat Edaran tentang pemeriksaan pejabat, demi menguatkan aturan yang sudah ada di UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini diambil menyusul adanya penolakan dari hakim pengadilan negeri, dalam memeriksa kepala daerah yang dijadikan saksi kasus korupsi oleh kejaksaan atau kepolisian. Alasannya, belum ada aturan jelas dari MA, apakah pemeriksaan yang dilakukan setelah 60 hari - karena izin presiden tak keluar sesuai Pasal 31 ayat 1 - itu sah secara hukum. Chandra mengakui, bahwa tak semua pengadilan bersikap menolak. Namun untuk memberi kepastian hukum dan aturan jelas kepada pengadilan, KPK meminta pimpinan MA mengeluarkan aturan. "Mereka (MA) memahami itu dan siap mengeluarkan edaran," ungkap Chandra.
Penolakan ini, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah, menjadi salah satu faktor penghambat penuntasan penyidikan korupsi yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian. Menurut Chandra, masalah ini menyeruak saat digelar koordinasi rutin dengan Kejaksaan Agung, KPK dan Mabes Polri, Senin lalu, di Mabes Polri.
Baca Juga:
"Kejaksaan dan kepolisian perlu kepastian. Makanya kita fasilitasi langsung, dengan menemui Ketua MA (Harifin Tumpa) hari ini," ucap Chandra, Rabu (4/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan Surat Edaran tentang pemeriksaan pejabat, demi menguatkan aturan yang sudah ada di UU No 32 Tahun
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya