Aturan Pemeriksaan Kepala Daerah Ditata Ulang
Rabu, 04 Maret 2009 – 17:47 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan Surat Edaran tentang pemeriksaan pejabat, demi menguatkan aturan yang sudah ada di UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini diambil menyusul adanya penolakan dari hakim pengadilan negeri, dalam memeriksa kepala daerah yang dijadikan saksi kasus korupsi oleh kejaksaan atau kepolisian. Alasannya, belum ada aturan jelas dari MA, apakah pemeriksaan yang dilakukan setelah 60 hari - karena izin presiden tak keluar sesuai Pasal 31 ayat 1 - itu sah secara hukum. Chandra mengakui, bahwa tak semua pengadilan bersikap menolak. Namun untuk memberi kepastian hukum dan aturan jelas kepada pengadilan, KPK meminta pimpinan MA mengeluarkan aturan. "Mereka (MA) memahami itu dan siap mengeluarkan edaran," ungkap Chandra.
Penolakan ini, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah, menjadi salah satu faktor penghambat penuntasan penyidikan korupsi yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian. Menurut Chandra, masalah ini menyeruak saat digelar koordinasi rutin dengan Kejaksaan Agung, KPK dan Mabes Polri, Senin lalu, di Mabes Polri.
Baca Juga:
"Kejaksaan dan kepolisian perlu kepastian. Makanya kita fasilitasi langsung, dengan menemui Ketua MA (Harifin Tumpa) hari ini," ucap Chandra, Rabu (4/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan Surat Edaran tentang pemeriksaan pejabat, demi menguatkan aturan yang sudah ada di UU No 32 Tahun
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons