Aturan Pemeriksaan Kepala Daerah Ditata Ulang
Rabu, 04 Maret 2009 – 17:47 WIB

Aturan Pemeriksaan Kepala Daerah Ditata Ulang
Adapun aturan izin pemeriksaan tertulis dari presiden atau Mendagri hanya berlaku bila penyidiknya adalah kepolisian atau kejaksaan. Sedangkan KPK punya aturan khusus, sehingga bisa langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap kepala daerah atau pejabat daerah, yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus korupsi. (pra)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan Surat Edaran tentang pemeriksaan pejabat, demi menguatkan aturan yang sudah ada di UU No 32 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang