Aturan Pemerintah Terlalu Banyak, Pengusaha Mebel Teriak
jpnn.com, SURABAYA - Pengusaha mebel kesulitan memproduksi olahan kayu karena aturan dari pemerintah terlalu banyak.
Mereka menilai Permendag No 110 Tahun 2018 mengenai Impor tanpa Larangan Terbatas (Lartas) dan Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) harus direvisi.
”Kami sudah minta ke pemerintah untuk dihapus dan sudah direspons positif oleh menteri perdagangan,” ujar Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan (Himki) Jawa Timur Nurcahyudi, Minggu (31/3).
Permendag 110/2018 mengatur ketentuan impor besi, baja, dan produk turunannya di bawah satu ton.
Dengan dihapusnya aturan itu, pelaku usaha mebel dapat lebih mudah mendapatkan bahan produksi.
Kini pengusaha tidak perlu menunggu izin guna mendapat aksesori yang dibutuhkan untuk bahan produksi mebel.
Selain itu, penerapan SVLK di industri hilir menghambat kinerja produk mebel. Semestinya sertifikat tersebut hanya diterapkan pada industri hulu.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penebangan pohon sembarangan yang tidak memiliki izin dari pemerintah.
Pengusaha mebel kesulitan memproduksi olahan kayu karena aturan dari pemerintah terlalu banyak.
- Dukung IFFINA 2024, Menteri Teten Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Industri Furnitur
- Untuk Urusan Ini, Jokowi Rela “Pisah Ranjang” dengan Ibu Iriana
- Manfaatkan Perang Dagang, Jokowi Ingin Produk Mebel Tembus Pasar Dunia
- Industri Furnitur Domestik Masih Seksi
- 2 Kendala Utama Industri Manufaktur
- Kalah Bersaing dengan Vietnam, Ekspor Mebel Turun 26 Persen