Aturan Pemerintah Terlalu Banyak, Pengusaha Mebel Teriak

Aturan Pemerintah Terlalu Banyak, Pengusaha Mebel Teriak
Salah satu pekerja UKM Mebel Berkah mengerjakan kursi pesanan. Foto: Tumpak M Tampubolon/Indopos/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pengusaha mebel kesulitan memproduksi olahan kayu karena aturan dari pemerintah terlalu banyak.

Mereka menilai Permendag No 110 Tahun 2018 mengenai Impor tanpa Larangan Terbatas (Lartas) dan Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) harus direvisi.

”Kami sudah minta ke pemerintah untuk dihapus dan sudah direspons positif oleh menteri perdagangan,” ujar Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan (Himki) Jawa Timur Nurcahyudi, Minggu (31/3).

Permendag 110/2018 mengatur ketentuan impor besi, baja, dan produk turunannya di bawah satu ton.

Dengan dihapusnya aturan itu, pelaku usaha mebel dapat lebih mudah mendapatkan bahan produksi.

Kini pengusaha tidak perlu menunggu izin guna mendapat aksesori yang dibutuhkan untuk bahan produksi mebel.

Selain itu, penerapan SVLK di industri hilir menghambat kinerja produk mebel. Semestinya sertifikat tersebut hanya diterapkan pada industri hulu.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penebangan pohon sembarangan yang tidak memiliki izin dari pemerintah.

Pengusaha mebel kesulitan memproduksi olahan kayu karena aturan dari pemerintah terlalu banyak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News