Aturan Pemilihan Rektor PTN Terus Dipersoalkan
Jatah Menteri Buka Ruang Intervensi
Selasa, 22 Februari 2011 – 19:39 WIB
JAKARTA — Ketua Wilayah III Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Suyatno mengungkapkan, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) harus melakukan pengkajian ulang terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhantian Rektor Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pemerintah.
Alasannya, peraturan tersebut seharusnya diganti dengan kebijakan lain yang dapat mensinergikan posisi pemerintah sebagai pemilik PT dengan civitas akademika. Dengan demikian, tidak akan ada intervensi pemerintah dalam hal pemilihan dan pengangkatan rektor PTN. “Jika ini dibiarkan terus menerus, maka dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru di lingkungan perguruan tinggi negeri,” ungkap Suyatno di Jakarta, Selasa (22/2).
Sedangkan anggota Komisi X DPR, Tubagus Dedy Gumelar, mengatakan, pemilihan rektor menjadi tidak demokratis semenjak adanya Permendiknas tersebut. Sebab, adanya ruang bagi pemerintah untuk melakukan intervensi menjadikan faktor suka atau tidak berperan dalam pemilihan rektor.
“Memang harus ada pengkajian ulang terhadap Permendiknas tersebut. Kami hanya mempertanyakan mengapa sampai ada kuota suara Mendiknas sebesar 35 persen, padahal sebelumnya pemilihan rektor hanya diputuskan di Senat Mahasiswa setelah itu ditetapkan presiden,” lanjutnya.
JAKARTA — Ketua Wilayah III Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Suyatno mengungkapkan, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas)
BERITA TERKAIT
- UP dan Kemendikdasmen Berkolaborasi, Perkuat Literasi Bahasa Indonesia
- ITTS dan IDCloudHost Jalin Kerja Sama Dorong Digitalisasi Pendidikan
- Prof. Kemas Ridwan Jadi Dekan Baru FTUI, Ini Profil & Kiprahnya
- Populix Rilis Peringkat Program Magister di Indonesia, Panduan Memilih Kampus Terbaik
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang
- Tak Ada Kata Zonasi Lagi dalam Sistem PPDB, Misterius