Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Merugikan Rakyat, ASPEK Bereaksi
Minggu, 13 Februari 2022 – 06:45 WIB
Di sisi lain, komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan sebesar dua persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.
“Banyak juga pekerja yang di PHK tanpa mendapatkan pesangon antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” tegas Sabda. (antara/jpnn)
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta pemerintah meninjau ulang aturan baru tersebut.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Alumni ITB Diimbau Mendukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%
- Kemnaker Dorong Persiapan Tenaga Magang yang Dikirim ke Jepang Lebih Matang
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571