Aturan Pendanaan IKN Diteken Jokowi, Ada Skema Utang

Aturan Pendanaan IKN Diteken Jokowi, Ada Skema Utang
Presiden Jokowi di depan tenda tempatnya menginap di titik nol IKN Nusantara, Kecamatan Sepaku, PPU, Kalimantan Timur. Foto : Instagram Presiden Jokowi

Selanjutnya, Otorita IKN juga dapat menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (pasal 5 ayat 1).

"Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus IKN dilakukan dengan persetujuan menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian disebutkan dalam aturan tersebut.

Selanjutnya pada Pasal 43 mengatur mengenai jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita IKN yaitu terdiri atas:

a. Pajak Kendaraan Bermotor;

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

c. Pajak Alat Berat;

d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

e. Pajak Air Permukaan;

Presiden Jokowi telah meneken aturan pendanaan IKN Nusantara. Ada banyak skemanya, termasuk bersumber dari utuang. Begini aturannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News