Aturan Penerbangan Menyambut Normal Baru

“Tapi paling tidak dua jam atau satu jam saja, sehingga lebih pasti dan minimum ‘connecting time’ dari calon penumpang di bandara lebih terukur. Kondisi inilah yang kita sedang gagas dengan maskapai, bahwa prosedur dan mekanisme ini harus berjalan,” katanya.
Mekanisme baru tersebut akan resmi berlaku pada 7 Juni 2020 saat pelarangan mudik berakhir sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Namun, Awaluddin berharap mekanisme tersebut sudah berjalan mulus sebelum 7 Juni 2020.
“Yang akan kita lakukan bisa saja sebelum tanggal 7 bisa saja dilakukan bertahap dengan maskapai tertentu. Hal ini untuk mempermudah mengukur efektivitas pelaksanaannya,” katanya. (antara/jpnn)
Para calon penumpang harus melewati sejumlah titik pemeriksaan (check point), pertama adalah verifikasi dokumen.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Pelita Air dan Elnusa Berkolaborasi dalam Penyediaan Layanan Penerbangan Korporasi
- Arus Mudik Lebaran 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Melonjak
- Cuaca Buruk Berpotensi Ganggu Penerbangan Saat Mudik Lebaran 2025
- Saudia Airlines Buka Rute Penerbangan Bali-Jeddah, Fly DBA: Bukti Keseriusan
- Izin Belum Beres, Penerbangan Fly Jaya ke Karimunjawa Ditunda hingga Juli 2025
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19