Aturan Pengangkatan Pencopotan PNS Kelar Tahun Ini
Jumat, 24 Juni 2011 – 23:51 WIB
JAKARTA- Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menargetkan merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) soal sistem pendelegasian wewenang, pada tahun ini. PP ini akan mengatur soal siapa yang berhak mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adanya PP ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah ketidaktertiban dalam reformasi birokrasi yang terjadi baik tingkat nasional maupun daerah,
Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli Naibaho, Jumat (24/6) mengatakan, pihaknya dalam merumuskan sebuah kebijakan di bidang organisasi, tata laksana, aparatur, pengawasan, akuntabilitas dan pelayanan publik, selalu mengidentifikasi masalah terlebih dahulu.
"Yang paling krusial adalah PP tentang sistem penilaian kinerja, sistem pengangkatan dalam jabatan, sistem penegakkan disiplin dan sistem pendelegasian wewenang dalam hal ini siapa yang berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai," jelas Ramli.
Lebih lanjut dia mengatakan, proses rumusan PP tersebut tidak lepas dari usaha perubahan perundang-undangan yang disinkronkan dengan penataan sumber daya manusia (SDM). "Menpan berusaha terus melaksanakan program reformasi birokrasi sesuai dengan program dari perubahan reformasi tersebut," tuturnya.
JAKARTA- Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menargetkan merampungkan Peraturan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Masjid Negara IKN Bisa Digunakan untuk Salat Tarawih pada Ramadan Tahun Ini
- Pemerintah Umumkan soal Libur Sekolah di Ramadan, Ini Lengkapnya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Transformasi Pelayanan Excellent
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Viral, SMPN 5 Brebes Dilanda Banjir, Pria Berkaus Biru Ini Curhat Belum Dapat Makan Bergizi Gratis
- Brigpol Enok Tewas Ditembak KKB, Aktivitasnya Sempat Diawasi