Aturan Pengganti UU BHP Segera Terbit
Kamis, 29 Juli 2010 – 19:35 WIB
“Kami hanya berpikir jangan sampai ada kekosongan hukum setelah UU BHP ditolak. Karena jika adanya kekosongan hukum, maka akan mengakibatkan kekacauan penyelenggaraan pendidikan tinggi di PTN BHMN tersebut,” tandasnya.
Baca Juga:
Lebih jauh Fasli menambahkan, setelah PP ini berlaku, maka pemerintah bersama DPR akan membahas penyusunan suatu UU baru pengganti UU BHP. Menurutnya, keberadaan UU ini penting karena ada amanat dari UU Sisdiknas dimana peyelenggaraan PTN BHMN harus berbasis UU. "Nantinya, penyelenggaraan tidak dalam bentuk badan hukum melainkan mengedepankan pada fungsi," imbuh Fasli. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) minggu depan akan menyerahkan draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi