Aturan Penggunaan Dana BOS untuk Honorer Dinilai Kaku

Sulit DIterapkan di Daerah Pedalaman dan Terpencil

Aturan Penggunaan Dana BOS untuk Honorer Dinilai Kaku
Aturan Penggunaan Dana BOS untuk Honorer Dinilai Kaku
JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, menilai penetapan aturan dari Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran gaji guru honorer maksimal 20 persen, terkesan kaku. Pasalnya, Permendiknas Nomor 37 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pengggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa diterapkan pada semua daerah yang masing-masing kondisinya berbeda.

Menurut Raihan, di kota besar memang banyak sekolah-sekolah unggul yang jumlah tenaga honorernya sedikit. Karenanya, guru honorer bisa merasa senang karena memperoleh gaji yang cukup besar dari dana BOS.

Namun kondisi berbeda terjadi di daerah pedalaman. “Kita tentu semua paham, jarang sekali ada guru PNS yang mau ditempatkan di pedalaman. Akibatnya daerah tersebut harus mengangkat guru honorer cukup banyak. Akibatnya, guru honorer di pedalaman memperoleh gaji yang lebih kecil, karena dana 20 persen dari dana BOS tersebut dibagi rata untuk semua honorer yang jumlahnya cukup banyak. Ini tidak fair,” kata Raihan kepada JPNN di Jakarta, Senin (20/6).

Oleh karena itu, politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta Kemdiknas untuk memberi keleluasaan kepada daerah-daerah terpencil dan pedalaman dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS. “Ini memang masalah teknis dan harus berhubungan langsung dengan Dirjen di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Penetapan 20 persen (untuk gaji honorer) ini memang tidak bisa disamaratakan untuk semua daerah,” imbuhnya.

JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, menilai penetapan aturan dari Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tentang penggunaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News