Aturan Penggunaan Dana BOS untuk Honorer Dinilai Kaku
Sulit DIterapkan di Daerah Pedalaman dan Terpencil
Senin, 20 Juni 2011 – 18:08 WIB
Karenanya pula Raihan meminta Kemdiknas segera meninjau ulang kebijakan yang mengatur tentang penetapan penggunaan dana BOS maksimal 20 persen untuk pembayaran gaji guru honorer. “Sebenarnya, yang harus dirubah itu bukan hanya persentase-nya, melainkan juga harusada pembatasan pengangkatan guru honorer di masing-masing daerah. Sehingga, para guru honorer itu nantinya bisa mendapatkan gaji honor yang sesuai,” imbuhnya. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, menilai penetapan aturan dari Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tentang penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda