Aturan Penggunaan Dana BOS untuk Honorer Dinilai Kaku
Sulit DIterapkan di Daerah Pedalaman dan Terpencil
Senin, 20 Juni 2011 – 18:08 WIB

Aturan Penggunaan Dana BOS untuk Honorer Dinilai Kaku
Karenanya pula Raihan meminta Kemdiknas segera meninjau ulang kebijakan yang mengatur tentang penetapan penggunaan dana BOS maksimal 20 persen untuk pembayaran gaji guru honorer. “Sebenarnya, yang harus dirubah itu bukan hanya persentase-nya, melainkan juga harusada pembatasan pengangkatan guru honorer di masing-masing daerah. Sehingga, para guru honorer itu nantinya bisa mendapatkan gaji honor yang sesuai,” imbuhnya. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, menilai penetapan aturan dari Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tentang penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda