Aturan Penghapusan Data STNK Mati Pajak 2 Tahun segera Diterapkan, Siap-siap
jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun.
Hal itu untuk mengimplementasikan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
“Kami ingin secepatnya karena atruan ini sudah diundangkan sejak 2009,” kata Irjen Firman Shantyabudhi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/7).
Perwira tinggi Polri ini mengatakan bahwa pemberlakuan aturan itu untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat, dan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembangunan.
“Kami ingin memastikan datanya valid, karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," ungkapnya.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.
Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.
Korlantas Polri segera menerapkan aturan penghapusan data STNK mati pajak selama dua tahun.
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM