Aturan Penghapusan Data STNK Mati Pajak 2 Tahun segera Diterapkan, Siap-siap
Sabtu, 30 Juli 2022 – 21:55 WIB
"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," kata Rivan.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.
"Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," ungkap Agus Fatoni. (antara/jpnn)
Korlantas Polri segera menerapkan aturan penghapusan data STNK mati pajak selama dua tahun.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Nataru, Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Rekayasa Lalin di Jateng
- PPN 12 Persen Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan