Aturan Penjabaran UU Ratifikasi Konvensi TKI jangan Telat
Selasa, 10 April 2012 – 16:05 WIB
JAKARTA—Anggota Komisi IX DPR RI, Herlini Amran meminta kepada pemerintah untuk dapat lebih cepat menyusun peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari Undang-undang (UU), jika UU mengenai ratifikasi konvensi tenaga kerja Indonesia (TKI) telah disahkan di dalam paripurna. Pasalnya, selama ini kinerja pemerintah dinilai lambat dalam menyusun suatu kebijakan.
“Kami meminta kepada pemerintah untuk segera memulai mengharmonisasi peraturan perundang – undangan yang terkait dengan ratifikasi TKI. Karena biasanya pemerintah lamban sekali dalam membuat perangkat turunannya,” ungkap Herlini di Jakarta, Selasa (10/4).
Baca Juga:
Menurutnya, Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran ini sangat penting untuk menaikkan posisi tawar Indonesia di komunitas internasional. Sehingga penyelesaian kasus yang menyangkut pekerja migran Indonesia di luar negeri berpotensi mendapat kemudahan dengan Indonesia telah meratifikasi UU ini.
“Kami sangat mendukung pembahasn RUU konvensi Pekerja Migran ini. Akan tetapi, dengan catatan menuntut Pemerintah untuk menyiapkan aparat dan fasilitas pelayanan TKI agar selaras dengan konvensi ini bila diketuk palu pada sidang paripurna nantinya,” imbuhnya.
JAKARTA—Anggota Komisi IX DPR RI, Herlini Amran meminta kepada pemerintah untuk dapat lebih cepat menyusun peraturan perundang-undangan sebagai
BERITA TERKAIT
- Membelot dari Ridwan Kamil, 7 Anggota Parpol KIM Plus Dukung Pramono-Rako Karno
- Pemilih Tambahan di Pilkada Kota Batam Mendekati Seribu Jiwa
- 7 Panelis Debat Pilkada Kota Surakarta Berasal dari 3 Unsur
- Gudang Logistik Pilkada Harus Memenuhi 3 Syarat Utama
- Kapolresta Pekanbaru Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
- Polda Riau Cek Kesiapan Logistik & Operasional Polres Inhu Jelang Pilkada