Aturan Penjabaran UU Ratifikasi Konvensi TKI jangan Telat
Selasa, 10 April 2012 – 16:05 WIB

Aturan Penjabaran UU Ratifikasi Konvensi TKI jangan Telat
JAKARTA—Anggota Komisi IX DPR RI, Herlini Amran meminta kepada pemerintah untuk dapat lebih cepat menyusun peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari Undang-undang (UU), jika UU mengenai ratifikasi konvensi tenaga kerja Indonesia (TKI) telah disahkan di dalam paripurna. Pasalnya, selama ini kinerja pemerintah dinilai lambat dalam menyusun suatu kebijakan.
“Kami meminta kepada pemerintah untuk segera memulai mengharmonisasi peraturan perundang – undangan yang terkait dengan ratifikasi TKI. Karena biasanya pemerintah lamban sekali dalam membuat perangkat turunannya,” ungkap Herlini di Jakarta, Selasa (10/4).
Baca Juga:
Menurutnya, Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran ini sangat penting untuk menaikkan posisi tawar Indonesia di komunitas internasional. Sehingga penyelesaian kasus yang menyangkut pekerja migran Indonesia di luar negeri berpotensi mendapat kemudahan dengan Indonesia telah meratifikasi UU ini.
“Kami sangat mendukung pembahasn RUU konvensi Pekerja Migran ini. Akan tetapi, dengan catatan menuntut Pemerintah untuk menyiapkan aparat dan fasilitas pelayanan TKI agar selaras dengan konvensi ini bila diketuk palu pada sidang paripurna nantinya,” imbuhnya.
JAKARTA—Anggota Komisi IX DPR RI, Herlini Amran meminta kepada pemerintah untuk dapat lebih cepat menyusun peraturan perundang-undangan sebagai
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo