Aturan Penyalur BBM, BBG, dan Elpiji Dipermudah
Selasa, 20 Maret 2018 – 01:18 WIB

Ilustrasi elpiji 3 kg. Foto: JPNN
Pada awal tahun, pemerintah menunjuk PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai penyalur jenis BBM tertentu (PJBT) seperti solar dan minyak tanah maupun jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau premium. Penetapan tersebut berlangsung selama kurun waktu lima tahun, yakni 2018–2022.
Baca Juga:
Apabila memang berminat menjadi penyalur, badan usaha lain bisa mendaftarkan diri pada akhir 2018.
’’Perlindungan konsumen juga diatur dalam Permen ESDM itu karena pemerintah juga melindungi konsumen. Kami juga atur agar badan usaha bisa dapat margin supaya bisa mendistribusikannya kepada konsumen dengan baik,’’ tegas Harya. (vir/c22/fal)
penyederhanaan bentuk legalitas penyalur bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan liquefied petroleum gas (LPG/elpiji).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Pertamina Resmi Tutup Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Suplai BBM-LPG Lancar
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Blending BBM Tindakan Legal Selama Mengikuti Izin dan Standar Mutu
- Tegas, Pertamina Pecat Sopir Truk BBM & Tutup SPBU di Klaten