Aturan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan Hutan Diteken di KPK

Aturan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan Hutan Diteken di KPK
Aturan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan Hutan Diteken di KPK

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Kehutanan, Chairul Tanjung hari ini (17/10) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan kedatangan Chairul ke lembaga antirasuah itu adalah menandatangani nota kerjasama dengan beberapa kementerian.

"Jadi hari ini saya datang sebagai Plt menhut karena akan tanda tangan kerjasama antar-beberapa kementerian seperti Kemendagri, BPN, Menteri PU dan institusi lain," kata Chairul di KPK.

Chairul yang datang sekitar pukul 10.00 WIB menjelaskan, penandatanganan nota kerjasama itu dilakukan supaya pemanfaatan hutan ke depannya bisa lebih terkoordinasi dengan baik. "Tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan negara kita untuk masa depan," tandas Chairul.

Sedangkan nota kerjasama yang ditandatangani itu kemudian menjadi peraturan bersama tentang tata cara penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan. Instansi yang ikut menandatangani peraturan bersama itu antara lain Kemendagri, Kemenhut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Badna Pertanahan Nasional (BPN).(gil/jpnn)

Isi draft Peraturan Bersama Mendagri, Menhut, Menteri PU, Kepala BPN tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah di Dalam Kawasan Hutan;

Menimbang:

A. Bahwa sesuai putusan MK nomor 34/PUU-IX/2011, penguasaan hutan oleh negara harus memperhatikan dan menghormati hak-hak atas tanah masyarakat

B. Bahwa sesuai dengan putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2012, pengukuhan kawasan hutan harus segera dituntaskan untuk menghasilkan kawasan hutan yang berkepastian hukum dan berkeadilan

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Kehutanan, Chairul Tanjung hari ini (17/10) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan kedatangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News