Aturan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan Hutan Diteken di KPK

Aturan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan Hutan Diteken di KPK
Aturan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan Hutan Diteken di KPK

C. Bahwa sesuai dengan putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat bukan merupakan hutan negara.

D. Bahwa pada 11 maret 2013 telah ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang percepatan pengukuhan kawasan hutan Indonesia oleh 12 Kementerian/lembaga negara.

E. Bahwa dalam rangka menyelesaikan hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan serta sesuai prinsip Negara Kesatuan RI perlu pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Kehutanan, Chairul Tanjung hari ini (17/10) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan kedatangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News