Aturan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan Hutan Diteken di KPK
Jumat, 17 Oktober 2014 – 11:19 WIB

Aturan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan Hutan Diteken di KPK
C. Bahwa sesuai dengan putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat bukan merupakan hutan negara.
D. Bahwa pada 11 maret 2013 telah ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang percepatan pengukuhan kawasan hutan Indonesia oleh 12 Kementerian/lembaga negara.
E. Bahwa dalam rangka menyelesaikan hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan serta sesuai prinsip Negara Kesatuan RI perlu pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Kehutanan, Chairul Tanjung hari ini (17/10) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan kedatangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum