Aturan Penyembelihan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat
Sabtu, 03 Juli 2021 – 15:37 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"Untuk pemanfaatan masjid sebagai pusat edukasi dan penguatan potensi masyarakat seperti penyelenggaraan ibadah kurban bisa dilakukan di masjid tetapi harus memitigasi risiko kerumunannya,” kata Asrorun Ni’am. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ritual Iduladha di wilayah PPKM Darurat Ditiadakan seperti takbiran dan salat di masjid. Penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan aturan ketat.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Menag Sebut Kemajuan Teknologi Ungkap Kebenaran Ilmiah Al-Qur'an
- Masjid Besar Segera Berdiri di PIK 2, Menag Pancangkan Tiang Perdana
- Hadiri Kegiatan Unika Atma Jaya, Menag Bicara soal Tantangan Keberagaman di Indonesia
- 13 Ribu Penghulu Dilatih AI Talent DNA ESQ, Siap Tekan Angka Perceraian
- Raker dengan Menag, HNW Usulkan Sertifikasi Tanah Gratis untuk Madrasah dan Pesantren
- Menag Nasaruddin: Jadikan Peringatan Isra Mikraj sebagai Persiapan Sambut Ramadan