Aturan Penyembelihan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat
Sabtu, 03 Juli 2021 – 15:37 WIB
"Untuk pemanfaatan masjid sebagai pusat edukasi dan penguatan potensi masyarakat seperti penyelenggaraan ibadah kurban bisa dilakukan di masjid tetapi harus memitigasi risiko kerumunannya,” kata Asrorun Ni’am. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ritual Iduladha di wilayah PPKM Darurat Ditiadakan seperti takbiran dan salat di masjid. Penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan aturan ketat.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Menag Sebut Masjid di IKN Bisa Dipakai untuk Salat Idulfitri 2025
- Ahlulbait Indonesia Bakal Gelar Muktamar Ke-4, Menag Nasaruddin Umar Akan Hadir
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi
- Siap Lakukan Pembersihan di Kemenag, Nasaruddin Umar Berpesan Begini kepada Jajarannya