Aturan Perbankan Hambat Proses Penyidikan Malinda
Jumat, 08 April 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA — Dari serangkaian pasal yang dikenakan polisi terhadap Inong Melinda alias Malinda Dee, dicantumkan pula pasal tindak pidana pencucian uang (money laundring). Sangkaan tersebut dikenakan lantaran Malinda diduga melakukan pengalihan dan pengendapan dana hasil aksi ilegalnya ke rekening lainnya yang diduga sebagai perbuatan pencucian uang.
Sebab, dana puluhan miliar rupiah yang terkumpul dari nasabah Citibank disinyalir terkumpul dari sejumlah nasabah kelas kakap. Hanya saja, polisi baru menerima pengaduan dari tiga nasabah saja.
"Dari tiga itu kan bisa berkembang. Tiga itu, yang baru ditemukan dan dirugikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jumat (8/4).
Namun untuk menguatkan dugaan pencucian uang, penyidik harus menunggu data nasabah dan alur transaksi dari Citibank. Hanya saja polisi terkendala aturan perbankan nasional yang juga mempunyai aturan sendiri di bawah otoritas Bank Indonesia.
JAKARTA — Dari serangkaian pasal yang dikenakan polisi terhadap Inong Melinda alias Malinda Dee, dicantumkan pula pasal tindak pidana pencucian
BERITA TERKAIT
- Meresmikan Kantor Sekretariat Asosiasi Tenis Profesor, Nana Sudjana: ATP Harus Murup
- Penyaluran Elpiji 3 Kilogram Bikin Heboh, Bahlil: Memang Ada Kekurangan
- Soal Anggaran Pembangunan IKN Diblokir, Bahlil Golkar Masih Optimistis
- Praktisi Hukum Anggap Revisi UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
- Nakhodai Fokus DPD RI, Adlan Nawawi Siap Memperjuangkan Kesejahteraan Staf
- Majelis Ulama Nusantara Tegaskan Bukan Tandingan MUI