Aturan Perbankan Hambat Proses Penyidikan Malinda
Jumat, 08 April 2011 – 19:19 WIB

Aturan Perbankan Hambat Proses Penyidikan Malinda
"Sampai saat ini belum ada (data). Data itu di Cititbank. Citibank punya aturan, undang-undang, dan sebagainya. Kita hanya baru diberi (data) tiga (korban) itu saja," tambahnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (23/3) lalu polisi menangkap Malinda Dee dan menahannya. Perempuan berusia 47 tahun tersebut diduga menggelapkan dana nasabah Citibank. (zul/jpnn)
JAKARTA — Dari serangkaian pasal yang dikenakan polisi terhadap Inong Melinda alias Malinda Dee, dicantumkan pula pasal tindak pidana pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?