Aturan Perbankan Hambat Proses Penyidikan Malinda

Aturan Perbankan Hambat Proses Penyidikan Malinda
Aturan Perbankan Hambat Proses Penyidikan Malinda
"Sampai saat ini belum ada (data). Data itu di Cititbank. Citibank punya aturan, undang-undang, dan sebagainya. Kita hanya baru diberi (data) tiga (korban) itu saja," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (23/3) lalu polisi menangkap Malinda Dee dan menahannya. Perempuan berusia 47 tahun  tersebut diduga menggelapkan dana nasabah Citibank. (zul/jpnn)

JAKARTA — Dari serangkaian pasal yang dikenakan polisi terhadap Inong Melinda alias Malinda Dee, dicantumkan pula pasal tindak pidana pencucian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News