Aturan Peredaran Makanan Anak Harus Diawasi Lebih Ketat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Siti Masrifah mengatakan, penerapan peraturan tentang peredaran makanan dan minuman, khususnya untuk anak-anak, harus diawasi lebih ketat.
“Seperti halnya dengan susu kental manis. Di seluruh dunia juga ada. Hanya saja, di Indonesia yang bermasalah adalah konten dalam beriklan dan berpromosi,” kata Siti dalam Peringatan Hari Gizi Nasional 2018 Mewujudkan Indonesia Emas 2045 Anak Indonesia Zaman Now yang digelar PP Muslimat NU bersama Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) di Jakarta, Selasa (23/1).
Dia menambahkan, dalam iklan terdapat banyak makanan lain. Namun, ada bagian yang membangun persepsi masyarakat bahwa susu kental manis adalah susu untuk diminum sehari-hari
“Dan kita tahu, masyarakat Indonesia kecenderungannya lebih percaya kepada iklan. Jika tidak diluruskan, ada semacam pembohongan melalui iklan,” jelas Siti.
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sudah menetapkan batas toleransi stunting (bertubuh pendek) maksimal 20 persen atau seperlima dari jumlah keseluruhan balita.
Sementara itu, di Indonesia tercatat 7,8 juta dari 23 juta balita adalah penderita stunting atau sekitar 35,6 persen.
Sebanyak 18,5 persen kategori sangat pendek dan 17,1 persen kategori pendek.
Hal itulah yang mengakibatkan WHO menetapkan Indonesia sebagai negara dengan status gizi buruk.
Anggota Komisi IX DPR Siti Masrifah mengatakan, penerapan peraturan tentang peredaran makanan dan minuman, khususnya untuk anak-anak, harus diawasi lebih ketat.
- Kebun Gizi, Solusi Berkelanjutan Atasi Stunting di Morowali Utara
- Dorong Solusi Nutrisi & Kesehatan, Danone SN Hasilkan 50 Riset Sepanjang 2024
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Salurkan 32.000 Telur untuk Ratusan Anak Terindikasi Stunting
- Menteri Kependudukan Petakan Daerah dengan Keluarga Berisiko Stunting
- JICT Bikin Terobosan Menekan Angka Stunting di Jakarta Utara