Aturan Perizinan di Sektor Properti Sebaiknya Disederhanakan
jpnn.com, JAKARTA - Adanya kasus dugaan korupsi pada proyek hunian modern Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi pengingat betapa regulasi di sektor properti masih belum ramah terhadap investasi.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, investasi pembangunan di daerah kerap terhambat karena banyaknya regulasi yang harus dipenuhi.
Padahal, di sisi lain keterlibatan swasta sangat diperlukan untuk membantu pemerintah menyelesaikan masalah kurangnya hunian untuk masyarakat.
Dia pun meminta, peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi sepatutnya langsung dicabut.
"Cabut saja. Buat aturan baru yang sederhana. Sekarang kalau mau bikin pabrik pangan saja di Karawang, Jawa Barat perlu 200 izin," katanya, Sabtu (27/10).
Menurutnya, hal ini juga terjadi dengan izin pembangunan lain seperti pembangunan proyek properti.
Dengan banyaknya regulasi, akhirnya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyimpangan.
“Di Indonesia yang laris komoditi itu adalah izin. Coba tanya ke industri, berapa izin yang diperlukan," tegasnya.
Banyaknya regulasi akhirnya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyimpangan.
- Industri Properti Bergerak Dinamis, LPKR Memperluas Penawaran Produk Baru Harga Terjangkau
- Optimisme Kondisi Ekonomi Nasional Dukung Kinerja Positif Industri Properti
- Kunci Sukses Paramount Land Raih 3 Penghargaan Bergengsi
- Persaingan Ketat, Begini Cara Young & Loud Development Gaet Konsumen
- Konon, Hak Konsumen Meikarta yang Mengadu ke DPR Dipenuhi Pengembang
- Pertumbuhan Kota Meikarta Menggembirakan, Perekonomian Warga Lokal Terdongkrak