Aturan Perizinan di Sektor Properti Sebaiknya Disederhanakan

Aturan Perizinan di Sektor Properti Sebaiknya Disederhanakan
Meikarta. Foto: Meikarta

jpnn.com, JAKARTA - Adanya kasus dugaan korupsi pada proyek hunian modern Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi pengingat betapa regulasi di sektor properti masih belum ramah terhadap investasi.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, investasi pembangunan di daerah kerap terhambat karena banyaknya regulasi yang harus dipenuhi.

Padahal, di sisi lain keterlibatan swasta sangat diperlukan untuk membantu pemerintah menyelesaikan masalah kurangnya hunian untuk masyarakat.

Dia pun meminta, peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi sepatutnya langsung dicabut.

"Cabut saja. Buat aturan baru yang sederhana. Sekarang kalau mau bikin pabrik pangan saja di Karawang, Jawa Barat perlu 200 izin," katanya, Sabtu (27/10).

Menurutnya, hal ini juga terjadi dengan izin pembangunan lain seperti pembangunan proyek properti.

Dengan banyaknya regulasi, akhirnya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyimpangan.

“Di Indonesia yang laris komoditi itu adalah izin. Coba tanya ke industri, berapa izin yang diperlukan," tegasnya.

Banyaknya regulasi akhirnya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyimpangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News